“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (An-Nisa’: 29)
Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
“Jangan kalian memakan.”
Yang dimaksud ‘makan’ di sini adalah segala bentuk tindakan, baik mengambil atau menguasai. (Tafsir Al-Alusi)
Ibnul Arabi t menjelaskan: “Maknanya, janganlah kalian mengambil dan janganlah kalian menempuh caranya.” (Ahkam Al-Qur’an, 1/97)
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. [al Baqarah/2 : 188].
“Harta-harta kalian”, meliputi seluruh jenis harta, semuanya termasuk kecuali bila ada dalil syar’i yang menunjukkan kebolehannya. Maka segala perkara yang tidak dibolehkan mengambilnya dalam syariat berarti harta tersebut dimakan dengan cara yang batil. (Fathul Qadir)
“Barangsiapa merampas hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan baginya surga,” maka salah seorang bertanya,”Meskipun sedikit, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Ya, meskipun hanya setangkai kayu sugi (siwak).”[HR Muslim]
“Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram”. [HR Bukhari]
No comments:
Post a Comment